Riviu

Admin SPI - 26 July 2021 21:28:25 WIB

REVIU merupakan jasa yang memungkinkan praktisi akuntansi dalam memberikan pernyataan tentang dasar prosedur namun tidak memerlukan bukti secara keseluruhan seperti jasa audit. Artinya, ruang lingkup dari jasa review lebih sempit dan kurang detail seperti audit, sehingga jasa review hanya memberikan analasis dari ringkasan temuan dan rekomendasi terkait dari temuan tersebut.

Reviu Keuangan adalah Penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian Laporan Keuangan oleh auditor Aparat Pengawasan Intern K/L yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia dan Laporan Keuangan (SAI) telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), dalam upaya membantu Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan Laporan Keuangan yang berkualitas.

  • Reviu Laporan Keuangan:

Reviu laporan Keuangan bertujuan:

  1. Membatu terlaksananya akuntansi dan penyajian laporan keuangan (LK) Untirta.
  2. Memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi LK serta pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi sesuai dengan SAP kepada Rektor UNTIRTA, sehingga dapat menghasilkan LK yang berkualitas. Ruang lingkup reviu meliputi penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian Laporan Keuangan, termasuk penelaahan atas catatan akuntansi dan dokumen sumber yang diperlukan pada UA-KPA. Dalam pelaksanaan reviu, kami telah melakukan serangkaian aktivitas untuk menelusuri angka-angka Laporan Keuangan ke catatan akuntansi dan dokumen sumber, permintaan keterangan mengenai proses pengumpulan, pencatatan, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan data transaksi, serta analitik untuk mengetahui hubungan dan hal-hal yang kelihatannya tidak biasa.
  • Reviu Daya Serap Anggaran

Reviu Daya Serap Bertujuan:

  1. Mengetahui jumlah anggaran dan realisasi belanja barang, belanja modal dan belanja lainnya di Untirta.
  2. Mengetahui jumlah atau posisi Belanja Modal dan Belanja Barang Tahun Anggaran yang telah dilakukan pelelangan, ditetapkan pemenang, ditandatangani kontrak, dan tingkat penyelesaian paket pekerjaan.
  3. Mengidentifikasi hambatan dan memberikan solusi/rekomendasi perbaikan atas hambatan penyerapan anggaran dan pelaksanaan barang/jasa.
  • Reviu Laporan Kinerja

Yang bertujuan format, mekanisme penyusunan dan substansi laporan kinerja Untirta setiap tahun sesuai dengan permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja dan Tatacara atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

  • Reviu Lain-lain

Reviu hal-hal terkait dengan rencana kebijakan yang akan diterapkan dilingkungan Untirta. Reviu ini salah satunya adalah reviu draft peraturan rektor yang direncanakan akan diterapkan.