Kode Etik

Admin SPI - 28 July 2021 17:05:51 WIB

Hasil kerja SPI antara lain ditentukan oleh merupakan hasil diskusi antara Ketua, Sekeretaris dan anggota SPI. Untuk keperluan ini maka perlu disyaratkan suatu kode etik yang mengatur perilaku dan kepatuhan Ketua, sekretaris dan anggota SPI dengan mengikuti tuntunan peraturan perundang-undangan. Kode etik ini mengatur prinsip dasar perilaku yang dalam pelaksanaannya memerlukan kesungguhan dan keseksamaan dari pengawas. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat mengakibatkan Ketua, sekretaris dan anggota SPI mendapat sanksi mulai dari peringatan hingga pemberhentian dari tugas Ketua, sekretaris dan anggota SPI.

Ketua, sekretaris dan anggota SPI harus memegang teguh, mematuhi dan melaksanakan Kode Etik sebagai berikut:

  1. Jujur objektif

  2. Melaksanakan fungsi assurance bagi manajemen di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

  3. Melaksanakan monitoring/evaluasi aktivitas di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

  4. Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya personil SPI sehingga menjadi pengawas yang professional dan berintegritas

  5. Mendorong pimpinan Universitas untuk menerapkan prinsip-prinsip governance yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibiliti, independen, dan kejujuran di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.