Sejarah Satuan Pengawas Internal (SPI)

Admin SPI - 28 July 2021 12:01:21 WIB

Mengacu pada Surat Keputusan Rektor Nomor: 082/H43/KP/SK/2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang Tim Task Force Pembentukan Satuan Pengawas Intern Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), maka sejak tahun tersebut dibentuk SPI di Untirta dengan Ketua Tim Task Force Prof. Dr. Bambang Triadji. Secara formal SPI masuk ke dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sultan Ageng Tirtayasa berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2012. Sampai saat ini, di SPI sudah empat kali kepemimpinan, pada periode 2010-2016 dengan Ketua Dr. Helmi Yazid, M.Si pada periode 2016-2017 dengan ketua Dr. H. M. Kuswantoro, M.Si, pada periode 2018-2020 dengan ketua Dr. Yayat Ruhiat, M.Si. sedangkan pada periode 2020-2024 dengan ketua Dr. Rudi Zulfikar, SE.,Akt., MSi., MM., CA. Dalam melakukan tugas dan fungsi SPI, mengacu pada Keputusan Rektor Nomor: 278/UN43/OT/SK/2016 tanggal 1 April 2016, yang terdiri atas pengawasan, pendampingan, monitoring dan evaluasi hasil pengawasan. Berdasarkan keputusan tersebut, SPI perlu membuat langkah-langkah atau mekanisme sebagai sarana utama dalam memastikan bahwa pengelolaan Untirta telah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip good governance. Satuan Pengawas Intern (SPI) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa adalah unit organisasi yang membantu Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dalam melaksanakan fungsi pengawasan, pembinaan, dan monitoring kegiatan. Bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan intern dilingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa berdasarkan penugasan Rektor. SPI memastikan bahwa sistem pengendalian manajemen telah memadai, bekerja secara efisien dan ekonomis, serta berfungsi secara efektif dalam mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan. Selanjutnya melaksanakan pengawasan dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi unit kerja serta mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.