Tugas dan Fungsi

Admin SPI - 29 July 2021 11:45:44 WIB

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana Pengawasan Internal

  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko

  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya

  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen

  5. Membuat laporan hasil Pengawasan Intern dan menyampaikan laporan tersebut kepada pemimpin BLU dan Dewan Pengawas

  6. Memberikan rekomendasi terhadap perbaikan/ peningkatan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis BLU

  7. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh SPI, aparat pengawasan intern pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern pemerintah, dan pembina BLU

  8. Melakukan reviu laporan keuangan

  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; dan

  10. Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan